Masalah LGBT: Yang Dilarang Islam Homoseksual maupun Sodomi? – Keputusan Dewan Agung Amerika Serikat 26 Juni 2015 buat melegalkan perkawinan sesama tipe menimbulkan perselisihan. Ini merupakan tahap berarti dalam perihal pengakuan kepada LGBT( Lesbian, Gay, Bisexual serta Transgender).

Masalah LGBT: Yang Dilarang Islam Homoseksual maupun Sodomi?

getequal – Tadinya perkawinan LGBT telah diiizinkan di beberapa negeri bagian di sana. Tetapi dengan dikeluarkannya ketetapan MA ini, pengakuan hukum sah kepada LGBT berlaku di semua AS.

Dikutip dari sejuk.org, Di Indonesia, rumor ini juga berakibat. Beberapa golongan warga yang selama ini memanglah ialah bagian dari komunitas LGBT atau golongan yang berpendapat LGBT sebagai opsi yang wajib dihormati memperingati ketentuan itu. Kebalikannya, kelompok- kelompok agama mengutuk ketentuan itu sebagai fakta semakin tergerusnya nilai- nilai keyakinan yang luhur.

Baca juga : Suara LGBTQ Plus: Belajar Dari Pengalaman

Apapun perilaku kita, dalam dunia yang hadapi globalisasi rumor LGBT memanglah dengan cara tidak terhindarkan akan pengaruhi sikap warga Indonesia. Sebab itu jadi penting untuk pemeluk Islam untuk membahas kembali cara pandang kepada LGBT, termasuk manakala butuh meninjau kembali tindakan yang telah tertanam selama ini.

Sepanjang ini, terdapat persepsi kuat kalau Islam menolak sama sekali LGBT. Sebab itu, kendatipun LGBT terdapat di Indonesia, golongan itu tetap ditatap dengan sisi mata, dijauhi ataupun apalagi dibenci oleh para penganut taat Islam. Terdapat asumsi kokoh kalau LGBT merupakan penyakit warga, kesalahan ataupun suatu yang dikutuk oleh Tuhan.

Akan tetapi demikian, apabila kita memahami kejadian LGBT dengan kepala dingin, sanggup jadi kita butuh meninjau kembali serta mengganti metode penglihatan yang secara apriori menghujat LGBT.

Pertanyaannya apakah ada suatu yang pidana dengan menyayangi sesama jenis? Apakah ada pihak lain yang dibebani?

Beberapa orang berkata kalau dengan cara alami sepatutnya cinta itu berjalan antar laki- laki serta perempuan. Tetapi siapakah yang memastikan suatu itu alami ataupun bukan? Jika memanglah Tuhan memastikan yang alami merupakan cinta antara laki- laki serta perempuan, mengapa saat ini banyak sekali orang yang menyayangi sesama jenis. Mereka jatuh cinta bukan sebab dituntut ataupun diancam. Mereka begitu saja jatuh cinta. Dengan kata lain, mereka jatuh cinta dengan cara‘ alami’.

Jumlah mereka yang jatuh cinta sesama jenis tidaklah sedikit. Jika di periode lalu mereka tidak nampak, itu barangkali karna masih kuatnya dendam kepada kedatangan LGBT. Tetapi sedemikian itu terdapat atmosfer intelektual warga yang lebih tenang, mereka berani muncul ke depan. Ini membuktikan kalau sebetulnya terdapat lumayan banyak orang yang mempunyai ketertarikan intim kepada sesama jenis. Pertanyaannya: di mana datangnya perasaan itu selain kalau memanglah Allah menghasilkan orang dengan kemampuan perasaan itu?

Dengan kata lain, dapat jadi ketertarikan kepada sesama tipe itu merupakan sesuatu perihal yang alami serta memanglah diciptakan Tuhan. Kecondongan itu memanglah bukan arus penting, tetapi itu tetap alami. Pertanyaannya: apabila memanglah dengan cara alami perasaan itu terdapat dalam diri orang, kenapa wajib digugat? Apakah kita tidak semacam menggugat ataupun mempersalahkan Tuhan pada saat kita menggugat orang yang mempunyai arah intim yang bertentangan dengan arus pokok?

Mereka yang tidak menyayangi sesama jenis memanglah bisa saja melaporkan seharusnya kalangan LGBT melenyapkan kemampuan perasaan itu serta berupaya keras kembali ke‘ rute normal’. Tetapi dalam banyak permasalahan, kalangan Gay memanglah tidak menyayangi lawan jenisnya. Mereka memanglah tidak merasakan getaran cinta ataupun ketertarikan intim kepada lawan jenis. Serta itu terdapat semenjak kecil, bukan suatu yang dikondisikan area. Dengan kata lain, ketertarikan itu memanglah diberi Tuhan. Alami. Jika Tuhan memanglah yang membagikan watak itu, mengapa orang mesti mengharuskan mengubahnya?

Beberapa orang melaporkan kalau hubungan asmara ataupun seks antar sesama jenis itu memuakkan. Ini lagi- lagi pertanyaan anggapan. Apa yang sesungguhnya memuakkan memandang sesama laki- laki bergandengan tangan ataupun berpelukan ataupun berciuman? Ini merupakan persoalan‘ pola pikir’. Sebab kita dibesarkan dengan adat yang mengkonstruksi benak kita kalau laki- laki sepatutnya bercinta dengan wanita hingga bayang- bayang laki- laki bercinta dengan laki- laki jadi tidak umum, abnormal dan bahkan memuakkan.

Arsitektur negatif sejenis ini dapat pula nampak dalam ikatan antar suku bangsa ataupun kasta. Mereka yang semenjak kecil dibesarkan dengan anggapan kalau warga yang sempurna merupakan kalangan kulit putih akan memandang kalangan kulit bercorak sebagai‘ kecil’ dan bahkan‘ memuakkan’. Mereka yang tiba dari adat yang yakin pada daulat kategori bangsawan bisa jadi akan mual memandang orang yang tiba dari kategori ningrat menikahi seseorang anak petani.

Jadi ini merupakan stereotip, pola pikir yang dikonstruksi dari keturunan ke keturunan. Tetapi itu tidak wajib bersifat permanen. Sedemikian itu kita memandang bumi dengan metode berlainan, segenap perasaan negatif itu dapat saja lenyap.

Beberapa pihak lain menyangka kalau bilamana cinta sesama jenis diperbolehkan, keberlangsungan manusia akan rawan sebab dari perkawinan sesama tipe tidak akan ada generasi. Ini alasan yang kelewatan. Apabila kita yakin kalau Allah sesungguhnya menghasilkan laki- laki serta wanita sebagai pasangan, dipastikan pasangan sesama jenis tidak akan pernah jadi mayoritas. LGBT akan selamanya jadi minoritas. Tidak butuh dikuatirkan.

Di bagian lain, saat ini saja banyak pasangan di Barat memilih tidak mempunyai anak. Tetapi apakah ada tanda- tanda bumi kekurangan masyarakat? Tidak. Yang terjalin malah kebingungan perkembangan masyarakat yang dikira akan mematikan ekosistem. Jadi, bumi saat ini malah menginginkan rem perkembangan masyarakat. Pasangan- pasangan LGBT itu dapat mengadopsi kanak- kanak yang lahir dari keluarga- keluarga di banyak tempat yang tidak mempunyai kesejahteraan mencukupi.

Serta jika sesuatu dikala esok– tidak tahu bila— memanglah nyatanya terdapat isyarat bumi kekurangan masyarakat, orang hendak memiliki metode menyesuaikan diri. Metode termudah merupakan rekayasa fertilisasi.

Dengan begitu, dapat dibilang sesungguhnya dengan tolok ukur rasional, sepatutnya memanglah tidak terdapat alibi yang lumayan kokoh buat mendiskriminasi LGBT. Sebab itu yang bisa jadi wajib diperhitungkan yaitu hukum agama. Dalam perihal ini terdapat asumsi kalau apapun pembenaran yang dapat diserahkan dengan cara adil, pada kesimpulannya yang menentukan yaitu hukum agama. Serta umumnya pemikiran yang dianut yaitu, Allah melarang LGBT.

Permasalahannya, benarkah Islam memang melarang LGBT?

Terdapat kajian- kajian yang membuktikan bahwa anggapan kalau agama mengutuk LGBT itu salah, melampaui batas serta didapat sebagai kebenaran cuma karena tindakan keturunan terdahulu mengutuknya.

Salah satu akademikus Islam terkenal yang pernah secara kritis mempersoalkan ajaran yang melarang Gay merupakan Profesor. Dokter. Musdah Agung. Kurang lebih 8 tahun yang kemudian ia pernah menyampaikan paper yang kontroversial sebab ia memohon para pemeriksa Islam membaca balik referensi hukum Islam yang melarang Gay.

Sebagian nilai terutama yang pada saat itu diutarakan Musdah yaitu:

Pertama, tidak terdapat satupun bagian Al Qur’ an yang melarang LGBT.

Kedua, ayat- ayat yang selama ini dipakai sebagai referensi pelarangan LGBT merupakan ayat- ayat Al Quran yang menceritakan mengenai hukuman Allah kepada pemeluk Rasul Luth( al- Naml, 27: 54- 58; Hud, 11: 77- 83; al- A’ raf, 7: 80- 81; al- Syu’ ara, 26: 160- 175). Kalangan itu ditafsirkan sebagai kalangan yang melaksanakan pembangkangan serta kedurhakaan, tercantum perilaku seks yang di luar batasan serta keji. Memanglah terdapat bagian yang bergengsi kalau salah satu perilaku seks yang dihujat oleh Rasul Luth merupakan perilaku seks gay. Tetapi dalam artian Musdah, amat bisa jadi yang nyatanya dihujat selaku aksi keji itu bukan prilaku seks sejenis melainkan prilaku sodomi( yang diwakili oleh misalnya sebutan al- fahisyah dalam al- A’ raf, 7: 80).

Dengan kata lain, Musdah beranggapan, yang dilaknat Allah tidaklah LGBT, tetapi sikap seks yang keji serta di luar batasan. Salah satu praktek sikap seks yang masuk dalam jenis ini merupakan sodomi. Dengan kata lain, LGBT tidak dikutuk tetapi sodomi dikutuk. Serta sodomi dikutuk apabila dilakukan baik antar sesama jenis ataupun dengan lawan jenis.

Ketiga, pemeluk Rasul Luth itu sama sekali tidak sama dengan kalangan homoseksual. Dalam ayat- ayat Al Quran itu dengan cara nyata dikatakan kalau warga itu juga melaksanakan pernikahan laki- laki serta perempuan. Dengan kata lain, laknat kepada pemeluk Rasul Luth bukanlah sama dengan laknat kepada kalangan homoseksual.

Pencarian terjadap daftar pustaka lain tampaknya dapat memperkuat alasan Musdah.

Hadis- hadis Rasul Muhammad misalnya mencontohi pola yang sama. Berulangkali Rasul dikutip menodai mereka yang mencontohi gaya hidup pemeluk Rasul Luth. Tetapi tidak sekalipun beliau dengan cara tegas menjelek- jelekkan kalangan LGBT. Terdapat satu perkataan nabi yang membuktikan kalau Rasul sempat menginstruksikan sanksi berat kepada mereka yang melaksanakan ikatan seks antar sesama laki- laki. Tetapi juga terdapat opini yang diancam sanksi berat itu merupakan ikatan antar laki- laki ataupun perilaku sodominya.

Sebagai ilustrasi terselip perkataan nabi rasul yang bersuara:“ Barangsiapa yang kamu dapati melaksanakan aksi kaum Luth, hingga bunuhlah kedua pelakunya”. Di perkataan nabi lain, Rasul Muhammad mengatakan:“ Sesungguhnya yang sangat saya resahkan( mengenai) umatku merupakan aksi kaum Luth”.

Tidak hanya itu terselip pula, perkataan nabi lain kalau Rasul Muhammad sempat mengatakan:“ Allah tidak ingin memandang pada pria yang menyetubuhi pria ataupun menyetubuhi perempuan pada duburnya”.

Apa yang terbaca dari hadis- hadis ini bawa kesimpulan yang sama dengan alasan Musdah. Allah memanglah mengutuk kaum Luth, tetapi tidak berarti Allah mengutuk LGBT. Yang nyata ilegal merupakan penetrasi seks lewat anus.

Ini sependapat pula dengan pemahaman Ensiklopedi Hukum Islam( Ichtiar Baru Van Hoeve, 2003) yang ditulis para pakar islam di Indonesia( dengan atasan redaksi Profesor. Dokter. Nasrun Haroen, serta pembaca pakar antara lain Profesor. KH Ali Yafie serta Profesor. Dokter. Umar Syihab).

Dalam uraian mengenai homokseksualitas, dijabarkan kalau yang ilegal dalam hukum islam merupakan laki- laki bersenggama dengan laki- laki dengan metode memasukkan penis ke dalam anus pendampingnya. Sebutan yang dipakai merupakan liwat/ sodomi. Sikap itu tercantum dalam perbuatan kejahatan berat serta kesalahan besar. Dalam Ensiklopedi tercatat penjelasan:“ Ulama fikih sependapat melaporkan kalau homoseks dalam wujud liwat/ sodomi hukumnya tabu.

Sebab itu pula, bagi Ensiklopedi itu, lesbianisme tidak ditatap selaku kesalahan berat. Apalagi terdapat ulama yang menyangka ikatan antar wanita dalam lesbianisme tidak masuk dalam bagian zina sebab semata- mata ialah aksi‘ asyi masyuk’ antara seseorang wanita dengan wanita yang lain.

Apa yang dipaparkan itu tampaknya lumayan kuat untuk pemeluk Islam buat meninjau kembali agama kalau Islam melarang LGBT. Pada dasarnya tidak ada cukup fakta yang membuktikan Allah mengutuk kalangan LGBT. Jika Al Quran serta hadis dijadikan referensi, yang nyata diharamkan merupakan perilaku seks sodomi.

Beberapa pihak bisa jadi masih mau menyangkal dengan melaporkan kalau homoseksual dengan sendirinya wajib melibatkan perilaku seks sodomi. Untuk itu, butuh diingatkan kalau buat menggapai kenikmatan intim, penetrasi tidaklah satu- satunya metode. Untuk banyak pihak, sodomi itu memanglah menyakitkan, memuakkan serta sangat rentan kepada penyebaran penyakit. Serta dapat jadi karna itu Allah melarangnya.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi website kami di https://loginpohon4d.online/